Indonesia merupakan salah satu negara yang kaya akan sumber daya alam dan keragaman flora dan faunanya. Tercatat ada puluhan ribu spesies flora dan fauna yang habitat aslinya berada di wilayah dan pulau-pulau di Indonesia. Salah satunya adalah burung.
Dari ratusan spesies burung yang ditemukan di Indonesia, terdapat beberapa jenis yang keberadaannya mulai langka dan tergolong sebagai hewan yang dilindungi pemerintah.
Bahkan pemerintah memiliki undang-undang khusus yang memayungi kebijakan tersebut agar warga lokal maupun asing tidak sembarangan dalam memburu atau memelihara flora dan fauna asli Indonesia. Undang-undang yang dimaksud di atas adalah UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem.
Adapun isi undang-undang mencakup,
Pasal 21
(1) Setiap orang dilarang untuk :
Mengambil, menebang, memiliki, merusak, memusnahkan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati.
Mengeluarkan tumbuhan yang dilindungi atau bagian-bagiannya dalam keadaan hidup atau mati dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia.
(2) Setiap orang dilarang untuk :
Menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup;
Menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati;
Mengeluarkan satwa yang dilindungi dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;
Mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dillindungi.
Pasal 40
(2) * Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) * Barang siapa karena kelalaiannya melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Berdasarkan undang-undang di atas, Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999 pun dikeluarkan sebagai upaya untuk melindungi flora dan fauna asli Indonesia. Dalam peraturan tersebut terdapat lampiran yang menyebutkan, setidaknya ada 93 jenis Aves (burung) yang dilindungi di Indonesia.
Dari 93 jenis burung, beberapa hanya disebutkan nama genusnya saja. Artinya, semua jenis burung yang termasuk dalam genus tersebut keberadaannya dilindungi oleh undang-undang. Jika dijabarkan berdasarkan spesiesnya, dari 93 jenis burung terdapat 417 spesies yang namanya tercantum dalam lampiran PP RI Nomor 7 Tahun 1999, di antaranya:
01. Semua jenis burung alap-alap / elang dari famili Accipitridae, Pandionidae, dan Falconidae.


Source - wikipedia
Source – wikipedia

02. Semua jenis burung udang / raja udang dari famili Alcedinidae.


Source - hbw
Source – hbw

03. Semua jenis burung julang, enggang, rangkong, kangkareng dari famili Bucerotidae.


Source - wikipedia
Source – wikipedia

04. Semua jenis burung cendrawasih dari famili Paradiseidae.


Source - nasional.republika
Source – nasional.republika

05. Semua jenis burung gangsa laut dari famili Pelecanidae.


Source - viapontica
Source – viapontica

06. Semua jenis burung paok / burung cacing dari famili Pittidae.


Source - voices.nationalgeographi
Source – voices.nationalgeographi

07. Semua jenis burung dara laut dari famili Sternidae.


Source - wikimedia
Source – wikimedia

08. Semua jenis burung maleo / burung gosong dari famili Megapododae.


Source - foto.kompas
Source – foto.kompas

09. Semua jenis burung madu / jantingan / klaces dari famili Nectariniidae


Source - Pinterest
Source – Pinterest

10. Semua jenis burung kuntul / bangau putih dari genus Egretta.


Source - fotolepas
Source – fotolepas

11. Semua jenis burung dara mahkota / burung titi / mambruk dari genus Goura.


Source - wikipedia
Source – wikipedia

12. Semua jenis burung gagajahan dari genus Numenius.


Source - wikipedia
Source – wikipedia

Itulah beberapa jenis burung yang dilindungi di Indonesia. Semoga informasi di atas bisa menjadi referensi sebagai upaya untuk ikut serta dalam melindungi burung asli Indonesia.
 
Top